Purwokerto, INFO_PAS - Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada satu orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto yang telah menghirup udara bebas hari ini, Senin (18/9). Satu orang Warga Binaan bebas usai mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Warga Binaan tersebut tampak sangat bahagia dan bersyukur karena telah bebas hari ini. Setelah melalui proses pengecekan berkas dan identitas, Warga Binaan tersebut kemudian dihantarkan menuju Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto.
Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, membenarkan bahwa hari ini ada satu orang Warga Binaan yang bebas karena mendapatkan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
"Hari ini satu orang Warga Binaan bebas karena mendapatkan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, " ujar Riko
Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa semua Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif akan kami usulkan program integrasi.
"Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan akan kami usulkan supaya mendapat program integrasi dan seluruh proses integrasi tidak dipungut biaya, " imbuh Riko.
LPN Purwokerto dalam hal ini juga memiliki inovasi unggulan, yaitu Layanan Integrasi Berbasis Hati Nurani (LIBASNO) yang dapat digunakan oleh seluruh keluarga Warga Binaan untuk mengetahui seluruh informasi mengenai proses integrasi.
Seluruh jajaran LPN Purwokerto berkomitmen melaksanakan pelayanan dengan baik, sesuai standar opersional prosedur dan tidak diskriminasi. (SAM)