PURWOKERTO - Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jateng Lapas Kelas IIA Purwokerto Menggelar Pengarahan kepada WBP terkait tata tertib, larangan dan kewajiban serta Layanan yang Berlaku di Lingkungan Lapas
Acara yang diselenggarakan di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Purwokerto ini dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural Lapas Kelas IIA Purwokerto yaitu Ka. KPLP Agung Pratomo, Kasi Adm. Kamtib Rahadyan Buana, Kasubag TU Unggul Sumekto, Jum'at (15/11/2024).
Pengarahan ini dilakukan kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Jawa Tengah. untuk memberikan arahan aturan tata tertib di dalam Lapas dan secara persuasif serta meminta kepada seluruh WBP untuk secara sukarela dapat menyerahkan bilamana masih menyimpan, memiliki dan menggunakan barang barang terlarang di dalam kamar.
Ka. KPLP, Agung Pratomo, dalam arahannya menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan lapas.
"Kami mengingatkan kepada warga binaan disini bahwa pelanggaran serius seperti penipuan melalui alat komunikasi ilegal akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan hak-hak warga binaan dan kemungkinan dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan, " tegas Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Agung Pratomo juga mengimbau para warga binaan untuk selalu terlibat dalam kegiatan positif dan menjaga ketertiban di lapas.
Ia menekankan pentingnya saling mengingatkan antar sesama warga binaan, agar tercipta lingkungan lapas yang aman dan tertib. Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan barang terlarang, dapat berakibat pada pemindahan dan pencabutan hak program integrasi.
Kasi Adm. Kamtib, Rahadyan Buana, turut mengingatkan warga binaan untuk mematuhi tata tertib, terutama untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang bisa mengakibatkan dimasukkan dalam Register F, yang berdampak pada hilangnya hak remisi dan pembebasan bersyarat.
(Humas Lapas Purwokerto)