Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto laksanakan Monitoring dan Evaluasi

    Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto laksanakan Monitoring dan Evaluasi
    Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto laksanakan Monitoring dan Evaluasi

    PURWOKERTO - Dalam rangka meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Prisai). Bertajuk tema Bergerak Bersama Membangun Banyumas Sejahtera, bertempat di D'Garden Hall dan Resto Purwokerto, Kamis (07/11/2024).

    Kegiatan dihadiri dan dibuka Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, juga hadir Kepala Bidang Kepesertaan Rosalina Agustin, Kepala Bidang Pelayanan Haryo Wicaksono, Para Manajer Perisai, Ketua Perisai dan seluruh Perisai.

    Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, dalam sambutan menyampaikan, apresiasi atas kehadiran kinerja Perisai, sangat besar perannya dalam percepatan program BPJS Ketenagakerjaan, dan telah mampu konsisten mengakuisisi tenaga kerja, khususnya pekerja informal atau BPU.

    "Perisai merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya turut memberi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang belum terdaftar, dapat menjadi peserta. Perisai juga mendekatkan akses jaminan sosial bagi peserta dan menjadikannya bagian yang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat, " Ungkapnya.

    "Perisai memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, kami sendiri tidak mungkin bisa menjangkau semua pekerja di sektor informal. Itulah sebabnya kami sangat mendorong Perisai agar terus meningkatkan kinerja, baik dalam mendaftarkan peserta baru maupun mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar iuran secara rutin, " Imbuhnya.

    Selanjutnya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Rosalina Agustin, menyampaikan ucapan terima kasih dan terus berharap, Perisai punya daya juang yang luar biasa, berperan aktif dan produktif setiap harinya dalam akuisisi peserta baru pekerja informal.

    "Perisai, adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akusisi tenaga kerja di lapangan. Kerja keras, kerja cerdas dan bebas cemas perisai tidak akan pernah sia-sia. Bahkan banyak pekerja BPU di tingkat RT/RW, Pelaku UMKM, youtuber, seniman, pekerja serabutan, juru parkir, abang becak, pedagang, relawan, sopir, mekanik, ART, penjaga malam dan buruh harian lepas yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, " Ujarnya.

    "Harapan kedepan seluruh perisai bisa bergerak lebih cepat dan bekerja lebih semangat lagi menjadi perisai yang handal dangan menerapkan langkah-langkah strategis serta berintegritas tinggi, memiliki komitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, " terangnya.

    Ditempat yang sama Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Dewi Irma, juga sebagai Manajer Perisai, menambahkan bahwa Jaminan Sosial diatur dalam UUD 1945 yang merupakan hak asasi manusia dan wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan dan ​​​​​​​mencegah kemiskinan.

    "Peserta ikut dua program (JKK JKM) iuranya Rp16.800 per bulan, dan ikut tiga program (JKK JKM JHT) Rp36.800 per bulan. Peserta disaat berangkat kerja, bekerja di tempat kerja, aktifitas pulang perjalanan kerja, pekerja akan merasa tenang, merasa aman, dan nyaman tentunya, karena pekerja mendapatkan perlindungan atas jaminan sosial, " Jelasnya.

    Dia juga meminta para perisai untuk menyadarkan peserta mengenai pentingnya disiplin dalam membayar iuran meskipun nilainya terjangkau.

    "Iuran hanya sebesar Rp16.800 atau  Rp36.800 per bulannya, Musibah bisa datang kapan saja, jadi sangat penting untuk terus membayar iuran, " Tandas Pintanya.

    Untuk diketahui, diakhir kagiatan diberikan reward dan rompi kepada Perisai yang produktif selama 3 bulan berturut-turut dan juga yang tidak produktif, akan dievaluasi dan punishment, yakni sudah tidak bisa menjadi Perisai lagi. Sedangkan Perisai yang melakukan fraud (penipuan) akan mendapatkan sangsi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

    (N.son/Djarmanto-YF2DOI)

    jawa tengah banyumas berita bpjs ketenagakerjaan terkini berita utama banyumas terkini https://purwokerto.publikjateng.com/perisai-bpjs-ketenagakerjaan-cabang-purwokerto-laksanakan-monitoring-dan-evaluasi
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Purwokerto Terima Monev Bidang Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Eratkan Silahturahmi, DWP Lapas Purwokerto...

    Berita terkait