Direktur Pelayanan Tahanan Dan Pengelolaan Basan Baran Kunjungi Lapas Narkotika Purwokerto

    Direktur Pelayanan Tahanan Dan Pengelolaan Basan Baran Kunjungi Lapas Narkotika Purwokerto

    Purwokerto, INFO_PAS - Pada hari ini Kamis, (2/11) Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Ibu Marselina Budi Ningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Purwokerto. Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, dan Pejabat Struktural LPN Purwokerto.

    Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk secara langsung meninjau pelayanan yang diberikan kepada warga binaan yang berada di LPN Purwokerto. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Ibu Marselina Budi Ningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., melihat kunjungan ini sebagai momentum penting dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada warga binaan. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan arahan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.

    Selama kunjungan, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dan rombongan melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan di LPN Purwokerto, seperti kondisi fasilitas, kesehatan, pendidikan, dan program yang diberikan kepada warga binaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam arahannya, Ibu Marselina Budi Ningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada warga binaan. Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas di LPN Purwokerto melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan bagi warga binaan.

    Kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan di LPN Purwokerto. Dengan adanya arahan yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kepada warga binaan dapat menjadi lebih baik. (MAA)

    kemenkumham ri pemasyarakatan lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Studi Tiru Klinik Lapas Narkotika Kelas...

    Artikel Berikutnya

    KAWAL: Wartawan Bebas Memilih Organisasi...

    Berita terkait