Purwokerto - Usai melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng, Riko Purnama Candra secara langsung memimpin acara pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2023, Kamis (17/08).
Penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini secara langsung dilakukan oleh Kalapas Narkotika Purwokerto yang disaksikan oleh pegawai dan warga binaan lainnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang dibacakan oleh Kalapas Narkotika Purwokerto, Ia menyatakan makna yang begitu mendalam dibalik acara pemberian remisi umum ini.
"Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur", ujarnya
Kalapas juga menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat", pungkasnya
Dilaporkan oleh Kalapas Narkotika Purwokerto bahwa jumlah keseluruhan warga binaan yang menerima Remisi Umum tahun 2023 ini sejumlah 58 orang, dengan rincian RU I sebanyak 54 orang dan RU II sebanyak 4 orang. (AkN)