PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIN Saizu menggelar kegiatan sosial yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada para tahanan yang membutuhkan.
Kegiatan ini berupa bantuan dan konsultasi hukum gratis, yang dilaksanakan di ruang layanan hukum Lapas Purwokerto, Pada hari Selasa, (4/2/2025).
Para tahanan yang hadir dapat mengakses informasi terkait hak-hak hukum mereka, serta mendapatkan pendampingan terkait kasus-kasus yang sedang dihadapi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemahaman tentang prosedur hukum yang sedang berjalan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Selain memberikan layanan konsultasi, LBH UIN Saizu juga memberikan edukasi tentang proses hukum, hak asasi manusia, dan solusi bagi mereka yang terlibat dalam perkara hukum.
Kepala Subseksi Registrasi, Vincent Salempang menyampaikan bahwa, Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Purwokerto dan LBH UIN Saizu dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan adil.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat merasa lebih terbantu dan memperoleh pemahaman yang jelas tentang hak-hak hukum mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum di dalam Lapas, " ungkapnya.
(Humas Lapas Purwokerto)