
PURWOKERTO – Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto resmi mengubah namanya menjadi Koperasi Konsumen Primer Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lapas Purwokerto.
Perubahan ini ditandai dengan penyerahan Akta Notaris dan Surat Keputusan (S.K.) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Notaris Imarotun Noor Hayati, S.H. kepada Ketua Koperasi, Warseno di Kantor Notaris Jalan Mesjid No. 59, Purwokerto, Rabu (12/03/2025).
Perubahan nama dan anggaran dasar ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000653.AH.01.38.TAHUN 2025 tertanggal 8 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor WP13.OT.02.02-2 tertanggal 25 Januari 2025, yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 03.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Koperasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Koperasi dalam mendukung kesejahteraan anggota serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Notaris Imarotun Noor Hayati, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan ini.
Sementara itu, Ketua Koperasi, Warseno, mengungkapkan optimisme hal yang akan dijalankan melalui Koperasi ini.
"Perubahan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan Koperasi ke depannya, " Singkatnya.
(Humas Lapas Purwokerto)