Koperasi Pegawai Lapas Purwokerto Berganti Nama Primkopasindo

    Koperasi Pegawai Lapas Purwokerto Berganti Nama Primkopasindo
    Penyerahan Akta Notaris dan S.K. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Primkopasindo Lapas Purwokerto

    PURWOKERTO – Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto resmi mengubah namanya menjadi Koperasi Konsumen Primer Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lapas Purwokerto.

    Perubahan ini ditandai dengan penyerahan Akta Notaris dan Surat Keputusan (S.K.) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Notaris Imarotun Noor Hayati, S.H. kepada Ketua Koperasi, Warseno di Kantor Notaris Jalan Mesjid No. 59, Purwokerto, Rabu (12/03/2025).

    Perubahan nama dan anggaran dasar ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000653.AH.01.38.TAHUN 2025 tertanggal 8 Maret 2025.

    Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor WP13.OT.02.02-2 tertanggal 25 Januari 2025, yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 03.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Koperasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

    Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Koperasi dalam mendukung kesejahteraan anggota serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

    Notaris Imarotun Noor Hayati, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan ini.

    Sementara itu, Ketua Koperasi, Warseno, mengungkapkan optimisme hal yang akan dijalankan melalui Koperasi ini. 

    "Perubahan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan Koperasi ke depannya, " Singkatnya. 


    (Humas Lapas Purwokerto)

    jawa tengah banyumas lapas purwokerto terkini informasi banyumas terkini koperasi lapas purwokerto
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Keamanan Lingkungan dan Blok Hunian,...

    Artikel Berikutnya

    BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto tingkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Soetojo Harjonagoro dan Koesen

    Ikuti Kami