PURWOKERTO – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto, Sariany Nababan, bersama empat staf bagian perawatan dan pemeliharaan basan baran, melakukan peninjauan terhadap barang bukti titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Banyumas. Peninjauan ini dilaksanakan pada Selasa pagi (15/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang ditinjau berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang dimiliki oleh Priyo Andi Gularso. Lokasi pertama adalah sebidang tanah seluas 1600 m⊃2; yang terletak di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tanah tersebut terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 699 atas nama Daryoto. Selain itu, lokasi kedua yang ditinjau adalah sebidang tanah seluas 658 m⊃2; di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, yang didaftarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 700 atas nama Daryati.
Proses peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pemeliharaan terhadap barang bukti titipan KPK, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Rupbasan. Kepala Rupbasan, Sariany Nababan, menegaskan bahwa pengawasan dan pemeliharaan barang bukti titipan merupakan bagian dari tanggung jawab Rupbasan dalam menjaga barang-barang yang sedang dalam proses hukum.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Kami memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga dengan baik dan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Sariany Nababan dalam keterangannya.
Peninjauan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga kondisi barang bukti yang memiliki nilai penting dalam proses hukum, serta menjamin keamanan dan kelayakan barang bukti selama dalam pengelolaan Rupbasan Purwokerto.
(Humas Rupbasan Purwokerto)