PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogyakarta, yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Hendri, SH., MH., melakukan koordinasi penting dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penitipan barang sitaan negara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, turut serta dalam upaya memperkuat kerjasama antara Kejaksaan dan Rupbasan. Sariany menyatakan komitmennya untuk menjalin hubungan kerja yang baik guna memastikan pemeliharaan dan perawatan barang sitaan negara tersebut dapat berjalan dengan optimal.
“Kerjasama antara Kejaksaan dan Rupbasan sangatlah penting, khususnya terkait barang sitaan negara seperti tanah dan bangunan. Kami siap untuk mendukung penuh dalam hal penyimpanan dan pemeliharaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ” ujar Sariany Nababan.
Kasi BB Hendri, SH., MH., menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, kolaborasi dengan Rupbasan Purwokerto menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan barang sitaan agar tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
“Penitipan ini tidak hanya sekadar menyimpan barang, tetapi juga memastikan bahwa barang sitaan tersebut tetap terawat dengan baik hingga proses hukum selesai, ” ucap Hendri.
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan yang berada di Cilongok, Banyumas, merupakan bagian dari penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Dengan kerjasama yang terjalin, diharapkan seluruh proses penitipan dan pemeliharaan aset negara tersebut dapat berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kedua lembaga dalam menjaga dan merawat barang sitaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Humas Rupbasan Purwokerto)